Polisi ciduk pemalsu surat dokumen ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi ciduk pemalsu surat dokumen ekspor di Pelabuhan Tanjung PriokDwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. ©2015 merdeka.com/imam buhori
Merdeka.com - AH (42), pelaku penipuan dalam bidang jasa pengurusan pembatalan dokumen ekspor, berhasil diciduk kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Banyak pengusaha ditipu pelaku yang telah menjalankan aksinya sejak tahun 2008.

Kanit IV Sat Reskrim Polsek Pelabuhan Tanjung Priok, Ipda Suprobo menjelaskan, pelaku menggunakan pelbagai cara guna merayu korbannya dalam mengurus pembatalan ekspor. Mayoritas incaran pelaku merupakan para pengusaha.

"Korban sebagai pengusaha, dapat informasi mengenai tersangka dari mulut ke mulut. Korban beberapa kali bertemu dengan tersangka dan sering bercerita kepada korban bahwa kenal dengan pejabat Bea Cukai dan menyanggupi pekerjaan pembatalan dokumen ekspor. Ia meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus biaya lain-lain," ucap Suprobo di Jakarta, Kamis (21/1).

Lihat juga : Setnov rombak lagi anggota Fraksi Golkar di DPR, ini daftarnya

Adapun cara dipakai, kata dia, biasanya AH menjanjikan dapat menyelesaikan pembatalan barang ekspor selama 10 hingga 14 hari kerja. Sebagai setoran pertama, para korban diminta uang hingga Rp 80 juta sebagai imbalan. Uang itu diminta untuk koordinasi dengan pihak Bea Cukai.

"Pada tanggal 9 November 2015 korban bertemu dengan AH. Uang itu diberikan korban di rumah AH," ujarnya.

Selang sebulan, lanjut dia, pelaku kembali meminta uang tambahan Rp 20 juta. Pelaku beralasan, uang itu buat menggerakkan pihak Bea Cukai untuk membuka segel merah.

"Pada tanggal 6 Desember 2015 tersangka meminta uang kembali pada korban sebesar Rp 20 juta," ungkapnya.

Pada tanggal 31 Desember 2015, AH memperlihatkan Surat Perintah Keluar Barang Export (SPKBE) palsu kepada korban. Selain itu, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 500 juta, dengan alasan untuk meminta tanda tangan dan stempel dari pihak Bea Cukai. Korban hanya sanggup membayar sebesar Rp 90 juta.

"Setelah uang tersebut diserahkan korban kepada AH, hingga tanggal 1 Januari 2016 kontainer yang ditunggu oleh korban belum juga keluar," jelasnya.

Hingga saat ini kontainer milik korban masih disegel oleh petugas Bea Cukai dan tidak dibatalkan ekspornya. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta, dan tersangka terjerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan hukuman penjara 4 tahun.

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/polisi-ciduk-pemalsu-surat-dokumen-ekspor-di-pelabuhan-tanjung-priok.html

Related

Nasional 5034363536969781740

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item